MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengajak masyarakat untuk sadar dan mengenali tentang Zona Bebas Rokok (ZBR) agar tidak salah tempat.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @pemkotmalang pada Minggu (26/10/2025), Pemkot Malang menegaskan bahwa ada banyak area di sekitar kita yang termasuk ke dalam Zona Bebas Rokok (ZBR).
“Ada banyak area di sekitar kita yang termasuk ke dalam Zona Bebas Rokok (ZBR) lho!” Tulisnya dalam unggahan.
Zona Bebas Rokok (ZBR)
Zona Bebas Rokok (ZBR) merupakan area yang secara tegas melarang aktivitas merokok, menjual, maupun mempromosikan produk tembakau di dalamnya.
Tujuannya adalah untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik perokok aktif maupun pasif, sekaligus mendorong terciptanya perilaku hidup bersih dan sehat di ruang publik.
Dasar Hukum
Dampak Asap Rokok
Asap rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit jantung, kanker paru, serta gangguan pernapasan pada anak dan ibu hamil.
Pelanggaran di kawasan bebas rokok dapat dikenai teguran, denda, atau sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
Imbauan Pemkot Malang
Pemkot Malang mengimbau masyarakat untuk tidak merokok di area yang termasuk Zona Bebas Rokok (ZBR) demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
“Jadi, pastikan kamu tidak merokok di area larangan ya!” tulisnya dalam unggahan.
Masyarakat juga diajak untuk mematuhi aturan, menegur dengan sopan jika ada pelanggaran, serta menjadi teladan bagi sekitar dengan semangat “Matikan rokokmu, nyalakan kesadaranmu.”



Baca Juga: Pemkot Malang Imbau Masyarakat Berikan MPASI Sehat dan Alami bagi Buah Hati









Leave a Comment