MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menemukan adanya gangguan ketertiban umum di Jl. Surabaya pada Rabu (8/10/2025).
Gangguan ini berupa aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Bahu Jalan yang seharusnya menjadi hak bagi pengguna jalan bukan tempat untuk membuka lapak.
Dilansir dari unggahan akun Instagram resminya @trantibum.malangkota pada Rabu (15/10/2025), petugas mengingatkan bahwa fasilitas umum adalah milik bersama.
Fasilitas tersebut ntuk dinikmati oleh seluruh masyarakat, bukan untuk dijadikan sebagai tempat berjualan demi keuntungan pribadi.
“Perlu diingat bahwa fasilitas umum adalah milik bersama untuk dinikmati oleh seluruh masyarakat, bukan untuk dijadikan sebagai tempat berjualan demi keuntungan pribadi,” tulisnya dalam caption.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Laksanakan Patroli PEKAT (Penyakit Masyarakat)
Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pengunjung dan masyarakat umum, tetapi juga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.
Regulasi terkait penggunaan fasilitas umum di Kota Malang sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap warga kota dapat hidup dengan nyaman dan aman, serta untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota kita tercinta.
Oleh karena itu, Satpol PP Kota Malang mengajak kita semua untuk bersama-sama menjaga dan mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai dengan peruntukannya.
“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga dan mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Laksanakan Sosialisasi Goes to School
Leave a Comment