Satpol PP Kota Malang Laksanakan Patroli PEKAT (Penyakit Masyarakat)

Dicky Wicaksono

October 14, 2025

1
Min Read
Satpol PP Kota Malang Laksanakan Patroli PEKAT (Penyakit Masyarakat) (Instagram/@trantibum.malangkota)
Satpol PP Kota Malang Laksanakan Patroli PEKAT (Penyakit Masyarakat) (Instagram/@trantibum.malangkota)

On This Post

MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melaksanakan patroli PEKAT (Penyakit Masyarakat) dengan menyasar ke pelanggar yang diduga melakukan perbuatan pelacuran.

Penindakan yang dilakukan pada Senin (13/10/2025) di Jl. Pajajaran Kota Malang tersebut didasarkan pada Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

Dilansir dari unggahan akun Instagram resminya @trantibum.malangkota pada Selasa (14/10/2025), terjaring tiga orang yang diduga kuat melakukan pelanggaran Perda.

Akhirnya, ketiga orang tersebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, sebagai bagian dari tindak lanjut penegakan Perda.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Laksanakan Sosialisasi Goes to School

Sebagai informasi tambahan, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 berisi ketentuan mengenai:

  1. Larangan terhadap setiap orang untuk menyediakan tempat, menjadi penyelenggara, maupun melakukan perbuatan yang mengarah pada praktik pelacuran.

  2. Pelarangan perbuatan cabul, baik di tempat umum maupun tempat tertutup yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

  3. Kewenangan aparat daerah, termasuk Satpol PP, untuk melakukan penertiban, pembinaan, serta penindakan terhadap pelanggar Perda.

  4. Sanksi administratif dan pidana ringan, seperti denda atau kurungan, bagi pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemondokan

Leave a Comment

Related Post