MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melaksanakan kegiatan Satpol PP Goes to School dalam rangka Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018.
Kegiatan yang bertempat di SMK Negeri 10 Kota Malang ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa dan siswi tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pada kegiatan ini, siswa-siswi juga mempelajari lokasi-lokasi mana saja yang merupakan Lokasi Kawasan Tanpa Rokok serta ketentuan-ketentuan lainnya yang juga diatur pada Perda Nomor 2 Tahun 2018.
Melalui unggahan akun Instagram resminya @trantibum.malangkota pada Selasa (14/10/2025), Satpol PP Kota Malang berharap dengan adanya sosialiasi ini dapat meningkatkan pemahaman siswa -siswi SMK di Kota Malang terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemondokan
“Kami harap dengan diselenggarakannya kegiatan ini tak hanya dapat meningkatkan pemahaman siswa -siswi SMK di Kota Malang terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, akan tetapi juga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat di Kota Malang tentunya,” tulisnya dalam caption.
Sebagai informasi tambahan, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tersebut yaitu sebagai berikut:
- Penetapan Kawasan Tanpa Rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, serta tempat kerja dan tempat umum tertentu.
- Larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau di dalam kawasan tersebut.
- Kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan KTR melalui edukasi dan pengawasan.
- Sanksi administratif bagi pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan dalam perda tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Lakukan Pengawasan Minuman Beralkohol di Jl. Muharto Kota Malang
Leave a Comment