MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menjangkau seorang pengemis yang membawa dua anak kecil di Simpang 4 Jl. Panglima Sudirman, Kota Malang.
Dalam patroli rutin yang dilakukan secara humanis tersebut petugas Satpol PP Kota Malang mengimbau agar mereka menghindari aktivitas mengemis di jalanan terlebih dengan membawa anak kecilnya.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @trantibum.malangkota pada Selasa (7/10/2025), terlihat salah satu petugas memberikan peringatan terakhir kepada ibu pengemis tersebut.
“Ini peringatan terakhir bu ya. Nggak boleh bawa anak-anak. Ngemis saja sudah dilarang, malah bawa anak-anak. Pelanggarannya bisa double,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika ke depannya ketahuan mengemis lagi bawa anak, maka ibunya akan diamankan dan dievakuasi ke Dinsos (Dinas Sosial).
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Lakukan Penertiban Terhadap Pelanggar Perda di Jl. Veteran
“Kalau ketahuan lagi ke depan, ibu akan kita amankan dan kita evakuasi ke Dinsos (Dinas Sosial). Nanti ibunya bisa dibina di sana. Janji gak ngulangin lagi? Janji bu ya?” Pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, tindakan tersebut dalam rangka menegakkan Perda Kota Malang No. 9 Tahun 2013 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
Satpol PP Kota Malang mengimbau kepada masyarakat agar menyalurkan kepedulian melalui jalur yang lebih tepat, seperti lembaga sosial atau program pemerintah yang telah tersedia.
Bantuan yang diberikan dengan cara yang benar akan memberikan dampak yang lebih besar dan berkelanjutan bagi mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi
Leave a Comment