Satpol PP Kota Malang Lakukan Penertiban Terhadap Pelanggar Perda di Jl. Veteran

Dicky Wicaksono

October 7, 2025

2
Min Read
Satpol PP Kota Malang Lakukan Penertiban Terhadap Pelanggar Perda di Jl. Veteran (Instagram/@trantibum_malangkota)
Satpol PP Kota Malang Lakukan Penertiban Terhadap Pelanggar Perda di Jl. Veteran (Instagram/@trantibum_malangkota)

On This Post

MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Jalan Veteran, Kota Malang, pada Senin (6/10/2025).

Dilansir dari unggahan akun Instagram Satpol PP Kota Malang @trantibum_malangkota, terlihat Satpol PP menertibkan para pelanggar yang membandel meski sudah berkali-kali diberikan himbauan hingga penertiban.

Banyak dari mereka berjualan di area yang jelas dilarang oleh peraturan daerah seperti berjualan di atas bahu jalan/ lajur sepeda, trotoar dan fasilitas umum lainnya.

Salah satu petugas, Murni Setyowati, menjelaskan bahwa meski sudah dilakukan penertiban, bahkan kemarin sampai diikutkan ke sidang tipiring, kenyataannya mereka masih tetap berjualan di sekitar area ini.

“Meski sudah dilakukan penertiban, bahkan kemarin sampai diikutkan ke sidang tipiring, kenyataannya mereka masih tetap berjualan di sekitar area ini,” ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi

Pihaknya juga telah melakukan penertiban sesuai Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, tapi fakta di lapangannya masih banyak pelanggaran yang dilakukan.

“Dan kita juga melakukan penertiban sesuai Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, tapi fakta di lapangannya masih banyak pelanggaran yang dilakukan,” lanjutnya.

Sebagai informasi tambahan, beberapa poin penting yang diatur dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 ini antara lain:

  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan lingkungan melalui perizinan, pengawasan, dan penertiban.

  • Larangan terhadap hal-hal yang mengganggu ketertiban umum – misalnya terhadap pengemis di ruang publik.

  • Ketentuan mengenai prasarana, sarana, dan utilitas umum agar tetap tertib di kawasan publik.

  • Sanksi bagi pelanggaran ketertiban umum dan kerusakan lingkungan sesuai pasal-pasal dalam perda.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Imbau Masyarakat Salurkan Bantuan Lewat Jalur Resmi

Leave a Comment

Related Post