MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Pembatalan tersebut disampaikan pada Konferensi Pers Perkembangan Terkini Pengecualian Informasi melalui kanal YouTube KPU RI pada Selasa (16/9/2025).
Ketua Umum KPU, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa keputusan penerbitan surat pernyataan itu tidak untuk melindungi siapa pun, melainkan dibuat secara terbuka dan untuk semua.
“Keputusan KPU tersebut didasari sama sekali bukan karena untuk melindungi siapa pun. Peraturan ini dibuat secara terbuka dan untuk semua,” tegasnya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih lanjut, KPU mengapresiasi masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya keputusan KPU Nomor 731. Apresiasi itu diwujudkan dengan menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini.
“Pada akhirnya, KPU mengapresiasi masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya keputusan KPU Nomor 731. Tentu kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini. Sehingga kami membatalkan keputusan ini” lanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, 16 persyaratan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak dibuka ke publik sebagaimana yang disampaikan oleh KPU antara lain:
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi; - Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang
dikeluarkan oleh pengadilan negeri; - Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; - Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama; - Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan ang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Baca Juga: KPU Tetapkan 16 Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres yang Tidak Dibuka ke Publik
Leave a Comment