MALANG – Baru-baru ini, surat pernyataan yang mewajibkan orang tua atau wali siswa untuk menandatangani pilihan menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial.
Program ini diketahui merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam pemenuhan gizi pelajar, namun menuai perhatian publik setelah format surat pernyataan tersebut menjadi perbincangan hangat.
Surat Pernyataan MBG
Dalam surat pernyataan yang berkop Kementerian Agama Republik Indonesia – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, MTs Negeri 2 Brebes, orang tua atau wali siswa diminta menyatakan kesediaannya untuk mengikuti program MBG.
Surat ini juga memuat sejumlah poin risiko yang bisa timbul di kemudian hari, antara lain:
- Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya sakit perut, diare, mual).
- Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya.
- Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
- Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
- Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
- Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. 80.000,- jika tempat makan rusak atau hilang.
Di akhir dokumen, orang tua diberikan dua opsi: mencentang kolom Menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Menolak Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu foto yang beredar menunjukkan wali murid menandatangani dan memilih untuk menerima program tersebut dengan membubuhkan materai Rp10.000.
Baca Juga: Huruf China di Tutup Nampan MBG dan Reaksi Wali Kelas Soal Kehalalan Food Tray yang Diragukan
Dokumen Perjanjian MBG
Tak hanya surat pernyataan, beredar pula dokumen perjanjian kerja sama antara pihak penyelenggara dan sekolah/madrasah. Dalam perjanjian tersebut memuat beberapa hal yang di antaranya sebagai berikut:
- Pihak pertama akan mengirimkan paket makan bergizi gratis kepada pihak kedua terhitung mulai…. September 2025 sampai…. Maret 2026 sebagai tahap peninjauan dan berlaku selama 5 tahun dengan perpanjangan setiap 6 Bulan.
- Pihak kedua akan menerima paket makan bergizi gratis dan membagikan kepada seluruh siswa
- Jumlah paket makan bergizi disesuaikan dengan data yang telah diberikan oleh pihak kedua
- Pihak kedua diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai dengan jumlah paket makan bergizi yang dikirimkan
- Apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (sendok, tutup, dan tray tempat makan) pihak kedua diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp. 80.000,00/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.
- Apabila terjadi bencana, pengembalian alat dan tempat makan dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu oleh Pihak Kedua.
- Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa, seperti keracunan, ketidak-lengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dalam mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini
Respon Netizen
Fenomena ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Sebagian menilai langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian pihak sekolah, namun tidak sedikit yang menganggap persyaratan tersebut terlalu memberatkan orang tua.
“Ini di Brebes guys. Negara itu salah satu tujuannya melindungi segenap bangsa Indonesia. Ini ortu murid disuruh menanggung resiko dari makanan MBG. Pak @prabowo @setkabgoid @KemensetnegRI please,” ujar akun @ubige***.
“Yang bikin program siapa. Yang jalanin program siapa. Yang dapat duit siapa. Yang keracunan siapa. Yang nggak mau tanggung jawab siapa. Emang jenius!” ujar akun @Jefry***.
“Pemberian surat pernyataan semacam ini justru memperlihatkan bahwa pihak penyelenggara MBG sebenarnya sadar kalau makanannya ‘beresiko’,” ujar akun @centus***.
Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyelenggara MBG. Publik pun masih menantikan klarifikasi lebih lanjut terkait mekanisme serta tanggung jawab dalam pelaksanaan program ini.
Baca Juga: Ungkap Titik Rawan MBG Dikelola Yayasan, TTI Usulkan Gandeng Koperasi Merah Putih
Leave a Comment