creativestation – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan kepada 66 stasiun tv agar tidak menayangkan siaran atau liputan yang berkaitan dengan aksi demonstrasi massa.
Surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025 itu diteken Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo.
Dalam surat tersebut, KPID menegaskan bahwa pelarangan ini terkait isu rencana tunjangan rumah bagi Anggota DPR RI yang memicu gejolak dan penolakan masyarakat luas.
KPID meminta seluruh lembaga penyiaran berhati-hati dalam menayangkan pemberitaan agar tidak memicu keresahan lebih jauh.
Baca Juga:Harga Minyak Turun Gara-gara Rencana Produksi OPEC
Ada empat poin imbauan yang ditekankan, yakni:
- Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
- Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, seperti akurat, berimbang, tidak menyesatkan, serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
- Tidak menayangkan siaran yang bersifat provokatif, eksploitatif, atau dapat memperkeruh suasana.
- Aktif membangun nuansa damai dalam pemberitaan.
Berikut daftar 66 stasiun televisi yang menerima surat imbauan tersebut:
Baca Juga:
- TVRI
- SCTV
- SINPO TV
- GARUDA TV
- GTV
- MNC TV
- I NEWS
- RCTI
- INDOSIAR
- MENTARI TV
- TRANS TV
- TRANS 7
- CNN
- DETIK TV
- BERITASATU TV
- METRO TV
- TVONE
- ANTV
- KOMPAS TV
- MAGNA TV
- RTV
- JAK TV
- ELSHINTA TV
- DAAI TV
- LPP RRI
- Delta FM
- Elshinta Radio
- Cakrawala Radio
- Global FM
- Sindo Trijaya FM
- Radio Dangdut Indonesia FM
- I-Radio
- Sonora Radio
- Trax FM
- Prambors FM
- Indika FM
- Jak FM
- Gen FM
- Hard Rock FM
- Cosmopolitan FM
- Motion Radio
- MS Tri FM
- Pas FM
- RPK Radio
- Female Radio
- Hitz FM
- CBB FM
- MD Radio
- Lite FM
- Smart FM
- RAS FM
- U-FM
- Woman Radio
- Power FM
- Radio Bahana
- Global Radio
- Virgin Radio Jakarta
- Radio Agustina Yunior
- Radio D FM
- Kis FM
- Mustang FM
- HOT FM
- MOST Radio
- V Radio
- OZ Radio
- Brava Radio
Langkah KPID DKI Jakarta ini memicu kekecewaan dari sebagian masyarakat.
Banyak yang menilai keputusan tersebut justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Alih-alih meredam situasi, pembatasan liputan aksi demonstrasi dianggap dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran maupun pemerintah.
Hal ini dikarenakan masyarakat merasa hak mereka untuk memperoleh informasi yang utuh dan transparan ikut dibatasi.
Baca Juga:Update harga BBM Pertamina 1 september 2025 di Jakarta dan sekitarnya









Leave a Comment