Creativestation.id – Kasus korupsi minyak mentah dengan kerugian negara fantastis sebesar Rp 285 triliun kembali mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka. Skandal yang menyeret sejumlah tokoh penting ini mengungkap bagaimana tata kelola impor dan distribusi minyak di tubuh Pertamina dimanipulasi demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Riza Chalid, yang dikenal sebagai pengusaha minyak, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025. Ia diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan pengelolaan terminal penyimpanan BBM di Merak, bersama sejumlah pejabat Pertamina dan mitra bisnis. Aksi ini dilakukan saat kebutuhan terhadap infrastruktur tambahan sebenarnya belum mendesak.
Modus Skandal Minyak yang Disusun Rapi
Kejagung menyebut Riza Chalid menyusun skema kerja sama sewa terminal BBM dengan menghilangkan kepemilikan aset negara dari kontrak, serta menetapkan nilai kontrak jauh di atas harga wajar. Peran tersebut ia jalankan melalui dua perusahaan miliknya, PT Orbit Terminal Merak dan PT Navigator Khatulistiwa.
“Saat itu tidak ada urgensi menambah kapasitas terminal BBM. Tapi skema kerja sama tetap dipaksakan, dan dibuat seolah-olah kebutuhan itu nyata,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Kamis malam (11/7/2025).
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Surya Darmadi Makin Panas, Aset di Singapura Disita
Anak Riza, M Kerry Andrianto Riza, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga ikut dalam permainan mark-up pengadaan minyak mentah yang diimpor oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan didistribusikan lewat PT Pertamina Patra Niaga. Penyidikan menunjukkan bahwa kontrak tersebut menyebabkan negara menanggung biaya tambahan sebesar 13–15 persen dari nilai impor.
Dampak dari praktik korupsi ini sangat terasa. Tak hanya menggerus keuangan negara, harga BBM juga terdongkrak naik sehingga pemerintah harus menalangi selisihnya lewat subsidi dari APBN. Menurut Qohar, “Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 285 triliun.”
Buron di Singapura, Kejagung Siapkan Langkah Hukum
Saat ini, keberadaan Riza Chalid terdeteksi di Singapura. Kejagung telah melayangkan tiga kali panggilan resmi kepada Riza untuk hadir sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Namun, seluruh panggilan diabaikan.
“Apakah nanti akan masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang) atau tidak, itu tergantung respons atas panggilan-panggilan selanjutnya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, Jumat (11/7/2025). Ia menambahkan bahwa Kejagung sudah berkoordinasi dengan Imigrasi serta perwakilan hukum di luar negeri untuk memantau pergerakan Riza.
Selain Riza dan anaknya, setidaknya ada 16 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar dari mereka merupakan pejabat aktif atau eks pejabat di berbagai lini Pertamina. Mulai dari direktur utama hingga komisaris, terlibat dalam jejaring pemufakatan yang membobol kas negara dengan dalih kerja sama bisnis.
Untuk berita bisnis dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.









Leave a Comment