Menteri Trenggono Siap Luncurkan Pengawasan Laut Berteknologi Satelit

Ratih Syahriza

June 25, 2025

3
Min Read
Sistem pengawasan laut berteknologi satelit sebagai langkah serius dalam menjaga wilayah maritim.
Penjelasan Trenggono tentang sistem pengawasan laut berteknologi satelit sebagai langkah serius dalam menjaga wilayah maritim.

Creativestation.id – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan sistem pengawasan laut berteknologi satelit sebagai langkah serius dalam menjaga wilayah maritim dari penyalahgunaan, terutama di pulau-pulau kecil.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa sistem ini akan segera diterapkan guna memantau seluruh aktivitas di laut serta pulau-pulau yang rawan diperjualbelikan secara ilegal.

Pengumuman ini disampaikan Trenggono di Gedung Mina Bahari III, Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa penggunaan teknologi satelit menjadi respons cepat atas munculnya praktik penjualan pulau secara daring, seperti yang terjadi di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. “Kami akan selalu mengawasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, kita semua bisa install pengawas digital ini,” ujar Trenggono.

Kasus penjualan pulau yang dimaksud terjadi melalui situs jual beli internasional, privateislandsonline.com, yang menampilkan empat pulau di Anambas. Selain itu, situs tersebut juga mengiklankan pulau kecil seluas dua hektare di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur, Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat, dan lahan Pulau Seliu di Belitung.

Penggunaan Satelit untuk Cegah Penjualan Pulau

Sistem pengawasan laut berteknologi satelit dirancang untuk memberikan pemantauan 24 jam tanpa henti. Dengan sistem ini, pemerintah berharap tidak ada lagi ruang untuk penyalahgunaan lahan pulau, terutama oleh pihak asing atau korporasi swasta yang membeli pulau secara tidak sah.

Baca Juga: Warga Pulau Pari Gugat Perusahaan Gara-Gara Mangrove Rusak

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, negara menguasai 30 persen dari luas total pulau kecil, sementara pelaku usaha hanya diperbolehkan memanfaatkan maksimal 70 persen. Trenggono menegaskan bahwa pemanfaatan ini hanya untuk investasi yang tetap memperhatikan ekosistem. “Kalau dimanfaatkan boleh, tapi kalau dijual, itu tidak boleh sama sekali,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi total dalam tata kelola pulau kecil. Ia menyebut praktik penjualan pulau sudah berlangsung sejak lama karena lemahnya pengawasan dan celah hukum yang memungkinkan privatisasi.

“Pada 2018, kami melakukan riset dan menemukan lebih dari 100 pulau di Indonesia sudah diprivatisasi atau dimiliki perusahaan. Artinya, terjadi praktik jual beli,” ungkap Susan pada Selasa, 24 Juni 2025. Data KIARA mencatat, hingga 2023, telah terjadi 129 kasus penjualan pulau serta 103 kasus privatisasi.

Pengawasan Laut Berteknologi Satelit Dinilai Solusi Efektif

Menurut Susan, sistem pengawasan laut berteknologi satelit bisa menjadi langkah strategis, namun harus diiringi dengan perbaikan regulasi. Ia menyoroti Pasal 9 Peraturan Menteri KKP Nomor 10 Tahun 2024 yang memperbolehkan perusahaan memanfaatkan 70 persen lahan pulau kecil. “Secara prinsip, ini seperti obral murah. Pemerintah harus segera merombak cara pandangnya,” katanya.

Menteri Trenggono pun menegaskan bahwa sistem ini akan melindungi aset negara dari praktik ilegal dan menjadi alat deteksi dini yang efektif. Pengawasan secara digital ini tidak hanya ditujukan untuk mencegah penjualan pulau, tapi juga memantau aktivitas lain yang berpotensi merusak ekosistem laut.

Untuk berita bisnis dan ulasan teknologi terbaru, ikuti terus creativestation.id – sumber referensi kreatif untuk inovasi, bisnis, dan teknologi.

Leave a Comment

Related Post